
Narkoba dan Napza merupakan istilah yang sering digunakan masyarakat untuk menyebutkan zat atau obat yang dapat menimbulkan gangguan kesadaran, memabukkan, ketergantungan bahkan kematian. Narkoba sebenarnya adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Istilah Narkoba populer digunakan oleh kepolisian sedangkan Napza sering digunakan dalam dunia medis. Meskpun terdengar berbeda, namun kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama.
Dalam sejarahnya, narkoba sudah sering digunakan oleh ahli pengobatan atau tenaga medis sebagai obat atau penghilang rasa nyeri saat melakukan tindakan medis tertentu. Namun seiring berjalannya waktu, narkoba yang digunakan ternyata menimbulkan efek ketergantungan yang lebih buruk dari sakitnya bahkan sampai menimbulkan gangguan kesehatan mental dan kematian.
Kepolisian maupun BNN lebih banyak fokus pada penanganan kasus penyalahgunaan narkotika karena selain lebih banyak menimbulkan gangguan kesehatan fisik dan mental dibandingkan psikotropika dan bahan adiktif, narkotika juga melibatkan sindikat jaringan peredaran gelap. Sampai-sampai pemerintah mengeluarkan undang-undang khusus yang mengatur narkotika yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jadi, narkotika tidak hanya berupa obat-obatan tetapi juga dapat berupa tanaman.
Jenis tanaman tertentu ada yang memiliki kandungan zat narkotika di dalamnya. Di dalam undang-undang tentang narkotika telah disebutkan beberapa narkotika yang berupa tanaman dan dilarang digunakan untuk kesehatan. Berikut beberapa tanaman narkotika yang perlu diketahui :
- Opium
Opium memiliki nama latin Papaver Somniferum. Dalam lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tanaman opium berada di urutan pertama dalam daftar narkotika golongan I. Buah dan jerami opium dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Pada awalnya opium banyak digunakan oleh bangsa Mesir Kuno untuk menenangkan orang yang sedang menangis dan juga kepentingan kenikmatan. Bangsa Sumeria pertama kali menjadikan opium sebagai candu yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat tidur.
Pada abad ke-17 penggunaan candu menjadi masalah nasional bagi Cina yang menjadi penyebab meletusnya perang candu antara Cina dan Inggris. Tahun 1960-an sampai 1970-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah Golden Triangle atau Segitiga Emas yaitu Myanmar, Thailand, dan Laos. Candu juga tersebar pada daerah Golden Crescent yaitu Pakistan, Iran, dan Afganistan.
Candu mulai masuk ke Indonesia sekitar abad ke-17. Saat itu Pemerintah Kolonial Belanda yang membawa candu dan menjadikannya sebagai komoditas perdagangan. Penikmat candu tersebar di berbagai kalangan dan meluas di Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Candu dikonsumsi sebagai gaya hidup, disuguhkan sebagain tanda kehormatan bagi tamu di rumah bangsawan Jawa dan Cina.
Selain candu, morfin dan heroin juga berasal dari getah tanaman opium yang diekstrak. Ketiga jenis narkotika tersebut sama-sama memberikan efek ketergantungan, gangguan psikis dan kesehatan jasmani bahkan kematian bagi penyalahgunanya.
- Koka
Koka merupakan tanaman dari famili Erythroxylaceae dan banyak tumbuh di wilayah Amerika Selatan. Tanaman ini berbentuk semak duri hitam, dan tumbuh hingga mencapai tinggi 2–3 m (7–10 kaki). Cabangnya lurus dan daunnya berwarna hijau, tipis, gelap, oval, dan runcing di ujungnya. Daunnya juga memiliki karakteristik khusus yaitu dikelilingi dua garis melengkung membujur, satu garis di sisi lain daun dan yang paling jelas di bawah daun.
Bunga koka berukuran kecil dan tersusun dalam kumpulan kecil di tangkai yang pendek, mahkotanya terdiri dari lima daun bunga kuning putih, kepala putik berbentuk hati, dan putiknya terdiri dari tiga karpel yang bersatu membentuk tiga ovarium. Bunganya berubah menjadi beri merah. Daun koka dari spesies Erythroxylum Coca berisi alkaloid kokain, dasar bagi kokain yang termasuk dalam narkotika golongan I.
- Ganja
Ganja atau dikenal juga dengan chimeng memiliki nama latin Cannabis. Ganja berupa tumbuhan berbunga dari famili Cannabaceae yang biasanya tumbuh di daerah pegunungan tropis dengan ketinggian di atas seribu meter di atas permukaan laut. Daunnya berbentuk menjari dan bunganya kecil-kecil dengan dompolan di ujung ranting. Di Indonesia, ganja banyak tumbuh di daerah pegunungan wilayah provinsi Aceh.
Penggunaan ganja dengan dosis berlebih dan tak terkendali dapat menimbulkan ketergantungan. Hal ini dikarenakan ganja mengandung zat psikoaktif yang membuat penggunanya mengalami penurunan atau perubahan kesadaran. Zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja adalah THC (tetrahydrocanabinol) dan CBD (cannabidiol).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh National Institute of Drugs Abuse, THC dapat mengganggu kinerja sebagian besar area di dalam otak yang mengatur persepsi, sensasi, koordinasi, penglihatan, memori, keseimbangan, dan juga kemampuan dalam pengambilan keputusan. Kondisi inilah yang sering disebut dengan istilah “ngefly” atau “high”. Dalam kondisi ini, seorang pengguna ganja akan mengalami perubahan sensasi misalnya melihat sesuatu yang berwarna tampak lebih terang warnanya, perubahan orientasi waktu, suasana hati, pergerakan tubuh yang tidak selaras, gangguan ingatan, kesulitan berpikir maupun memecahkan masalah. Jika ganja digunakan dengan dosis yang tinggi dapat menyebabkan halusinasi dan delusi. Bahkan yang lebih parahnya dapat memunculkan gejala psikosis (gangguan jiwa) jika terlalu sering digunakan dengan dosis yang berlebih.
- Khat
Tanaman khat (Catha edulis) adalah jenis tanaman hias yang daunnya sering dikunyah sebagai tradisi Bangsa Arab selama ribuan tahun. Tanaman ini aslinya berasal dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjung Arabia. Khat merupakan jenis tumbuhan semak atau pohon kecil yang memiliki tinggi 1,4 sampai 3,1 meter, tergantung iklim dan curah hujan. Daunnya lebar dengan panjang 5–10 sentimeter dan lebarnya 1–4 sentimeter. Bunga dihasilkan di deretan ketiak bunga yang memiliki panjang 4–9 sentimeter. Bunga khat berukuran sangat kecil, dengan lima kelopak putih. Buahnya berbentuk persegi dengan kapsul yang memiliki tiga katup, masing-masing berisi 1–3 biji.
Khat mengandung alkaloid monoamine yang disebut katinona. Katinona tergolong stimulan yang mirip amfetamin, yang dipercaya menimbulkan keceriaan, hilangnya nafsu makan, dan euforia. Pada tahun 1980, WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, dengan posisi masih di bawah tembakau dan alkohol. Sedangkan di Indonesia, katinona termasuk narkotika golongan I dalam UU nomor 35 tahun 2009.
- Jamur (Magic Mushroom)
Jamur biasanya aman dikonsumsi dan sering digunakan sebagai bahan utama masakan. Namun ada juga jamur yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung zat beracun atau bahkan narkoba. Jamur yang sangat tidak aman untuk dikonsumsi ini dikenal dengan magic mushroom atau jamur ajaib atau jamur sihir.
Magic mushroom adalah kumpulan berbagai jenis jamur yang memberikan efek halusinasi jika dikonsumsi yang disebabkan kandungan psilocybin, psilocin, dan baeocystin. Mengonsumsi jamur ini menyebabkan euforia, proses pikir yang berubah, visualisasi saat menutup atau membuka mata, sinestesis, perubahan persepsi terhadap waktu, dan pengalaman spiritual.
Psilocybin dalam jamur termasuk dalam narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Psilocybin akan langsung menyerang sel-sel dan sistem otak. Akibatnya, oksigen pun menjadi terhambat untuk masuk ke otak. Hal ini membuat kerja otak jadi lebih lambat. Inilah yang membuat seseorang akan merasakan efek-efek yang tidak wajar setelah mengonsumsinya.
Peredaran narkotika jenis tanaman perlu diwaspadai bersama. Masyarakat sering tertipu dengan efek samping yang terdapat dalam narkotika jenis tanaman. Narkotika jenis ini sulit dikenali karena berupa tanaman yang khasiatnya terkadang mirip dengan obat herbal. Pada awalnya narkotika jenis tanaman ini sering digunakan sebagai tanaman herbal yang membawa manfaat bagi kesehatan. Namun lambat laun dengan pemakaian yang rutin dan dosis tak terkontrol, tanaman tersebut menimbulkan efek kecanduan dan efek samping yang merugikan kesehatan penggunanya. (RP)
Ditulis oleh : Ratna Puspitasari, S.Psi.
(Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sumsel)