
Palembang. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Tahun 2023 di Kantor BNNP Sumsel Senin pukul 10.00 WIB (29/5/2023).
Kepala BNNP Sumsel memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,240 gram.
Adapun yang mengikuti kegiatan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari Kejaksaan, Dir. Narkoba Polda Sumsel, Kantor wilayah DJBC Sumbagtim, Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Labfor cabang Palembang, BPOM Palembang KPPBC TMP B Palembang, MUI dan Advokad tersangka.
Kepala BNNP Sumsel mengatakan bahwa tersangka ini merupakan jaringan dari penangkapan kasus di tahun 2022 lalu. Tersangka mengaku bahwa ia biasa mengedarkan Narkotika di daerah Musi Banyuasin, Sukarame, dan sekitarnya.

Barang bukti narkotika ini didapat dari hasil penangkapan di daerah Masuji di jalan Tol antara perbatasan Lampung dan Susmel “Penangkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang pernah tertangkap di Padang dengan barang bukti yang sama yaitu Narkotika jenis sabu seberat, dengan 4 orang pelaku, dan saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita amankan, sedangkan untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir di kantor BNN Sumsel. dan untuk tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup sampai dengan hukuman mati, kita kan jerat dengan hukuman yang seberat beratnya, dan nantinya hakim yang akan memutuskan. (KPS)







