PENGADUAN BENTURAN KEPENTINGAN
Berdasarkan Perka BNN nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional disebutkan bahwa:
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi dimana pegawai di Lingkungan BNN karena jabatan/ posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya.
Tautan Download:
>> Perka BNN Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN <<
***
Apabila terjadi benturan kepentingan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, silahkan laporkan melalui tautan berikut ini:
>> Pengaduan Benturan Kepentingan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan <<