WHISTLEBLOWING SYSTEM
Berdasarkan Perka BNN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) disebutkan bahwa:
- Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara tanpa hak melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang patut diduga adanya tindak pidana korupsi dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/ atau tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- Whistleblowing System adalah pelaporan pelanggaran yang disampaikan setiap pejabat atau pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi serta memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
- Whistle Blower adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan/atau masyarakat yang memiliki keterkaitan atau hubungan dengan BNN, yang mengetahui dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNN dan bukan merupakan bagian dari pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.
Tautan Download:
>> Perka BNN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) <<
***
Untuk pengaduan Whistle Blowing System di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, silahkan klik tautan berikut ini:
>> Pengaduan Whistle Blowing System di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan <<