PENGADUAN LAYANAN
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.
- Aplikasi LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
- Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
- Klik Link berikut untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan: https://www.lapor.go.id atau langsung klik pada Menu KONSULTASI DAN PENGADUAN > PENGADUAN LAYANAN > PENGADUAN LAYANAN ONLINE
Anda juga dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui:
SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Pengaduan layanan online
Link ke www.lapor.go.id