

Ungkap Kasus Narkotika BNN Provinsi Sumatera Selatan
Palembang, (30/01) Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, SH., MH didampingi Kabid. Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes. Pol. Adi Harpaus, SH., MH, Penyidik Ahli Madya BNNP Sumatera Selatan Kombes. Pol. Dra. Basani R. Sagala, MH menggelar Press Release hasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu, dimana pada hari Selasa, 24 Januari 2023 BNNP Sumsel melalui Bidang Pemberantasan telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang membawa 115 (seratus lima belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan kemasan teh cina dengan merk *GUANYINWANG yang berlogo COOL dengan berat bruto 115000 Gram (115 Kilogram). (30/1/2023).

Ungkap Kasus Narkotika BNN Provinsi Sumatera Selatan
bermula pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Anggota Bid. Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang – Betung KM. 16 Palembang, dari laporan Informasi tersebut anggota BNNP SUMSEL yang di pimpin langsung Oleh Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP SUMSEL Kombes Pol. Dra. Basani R. Sagala, MH melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa Narkotika yang berada di pinggir jalan Raya Palembang – Betung Km 16. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan dilapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya.
Tim Pemberantasan kemudian melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang mendekati Kendaraan tersebut dimana orang tersebut langsung masuk ke dalam mobil serta mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran tepat di jalan Kol Dani Efendi Kel Talang Betutu Kec Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap kendaraan mobil tersebut dan digeledah serta ditemukan 1 (Satu) buah koper besar Warna hitam dan 8 (Delapan) Karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang ditemukan dibagian belakang mobil tersebut sejumlah 115 ( Seratus Lima Belas) bungkus Sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel. Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa barang tersebut berasal dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.
Djoko Prihadi mengatakan bahwa ungkap kasus ini adalah hasil pengembangan tangkapan kasus narkoba Maret setahun lalu, untuk selanjutnya akan di koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk proses hukum nya sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. dan untuk saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu.
Dengan adanya ungkap kasus ini, maka banyak jiwa masyarakat Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. (KPS)