
sumsel.bnn.go.id BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Adalah jaringan Riau – Mesuji OKI yang berhasil diungkap pada tanggal 22 Februari 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 3,5 Kg. Dari kasus tersebut diamankan dua orang tersangka. Selain jaringan lintas provinsi, BNNP Sumatera Selatan juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di Palembang pada tanggal 21 Februari 2022 dan berhasil menyita 108 gram sabu dari satu tersangka. Berikut kronilogi kasus yang diungkap:
Setelah adanya informasi pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau ke Mesuji Kabupaten OKI, melalui perjalanan darat menggunakan kendaraan minibus. Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH., MH dan Kasi Intelijen Mgs. Abdul Halim Helmi, S.Kom melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang lintas Palembang-Jambi sampai ke pintu gerbang tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pengamatan tersebut, tim mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna silver dan kemudian mengikuti kendaraan tersebut sampai ke Palembang.
Pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, tim melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Avanza tersebut di pintu gerbang tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap dua orang penumpang beserta mobil Toyota Avanza dan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu di dalam dashboard depan mobil. Tim BNNP Sumsel mengamankan dua orang berinisial N dan MA dan menyita 4 (empat) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 3500 gram. Dari hasil interogasi, tersangka akan membahwa narkotika tersebut ke Mesuji Kabupaten OKI Sumsel.
Ungkap kasus peredaran narkotika di Palembang dengan tersangka inisial MI pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 108 gram . Sabu tersebut disimpan di sebuah paper bag dalam kotak jam tangan.
Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.