
Layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) merupakan salah satu layanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tarif PNBP ditentukan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BNN.
-hk