
Palembang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melalui Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. A. Bustari, AMK mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI tentang Penyusunan Rancangan Pembentukan Organisasi Profesi Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 yang diadakan melalui Virtual Zoom Meeting di ruang Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 44 dan 45 Tahun 2018, Instansi Pembina memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. Melalui kegiatan ini diharapkan Organisasi Profesi dapat terbentuk sebagai wadah pembinaan bagi jabatan Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.
#warondrugs
#bnnpsumsel
#rehabilitasinarkoba
#indonesiabersinar