Skip to main content
Artikel

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KERJA

Dibaca: 990 Oleh 26 Nov 2022Desember 29th, 2022Tidak ada komentar
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KERJA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jargon War On Drugs yang saat ini digelorakan oleh Badan Narkotika Nasional menjadi genderang perang melawan narkoba di nusantara. War On Drugs tidak hanya bermakna perang, namun menjadi kekuatan tersendiri dalam membersihkan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Strategi perang melawan narkoba menggunakan kombinasi tiga pendekatan yaitu smart power approach, hard power approach, dan soft power approach. Ketiga pendekatan ini saling bersinergi dan berkesinambungan dalam memberantas narkoba.

Smart power approach merupakan penanganan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan pemanfaatan pengembangan teknologi informasi. Sedangkan hard power approach adalah tindakan represif melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba. Berbeda dengan hard power approach, soft power approach lebih menekankan pada upaya preventif (pencegahan) untuk membentuk ketahanan diri serta daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan ke berbagai sasaran lingkungan di antaranya adalah pelajar, masyarakat, dan pekerja. Ketiga lingkungan tersebut memiliki potensi yang sama menjadi lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkoba. Namun, dari ketiganya, pekerjalah yang paling banyak menyalahgunakan narkoba. Hal ini terlihat dari data survei BNN bersama dengan LIPI pada tahun 2014. Survei tersebut menunjukkan bahwa angka prevalensi tertinggi penyalahguna narkoba adalah pekerja.

Banyak faktor yang menyebabkan bagaimana para pekerja bisa terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Menurut Direktorat Informasi dan Edukasi BNN RI dalam Modul Pendidikan Anti Narkoba Bagi Pekerja, ada tiga faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja yaitu masalah personal pekerja, hubungan dengan atasan, bawahan, dan rekan kerja, dan lingkungan pekerjaan.

Faktor personal pekerja berkaitan dengan diri indvidu pekerja itu sendiri. Permasalahan personal atau pribadi pekerja bisa menjadi salah satu pemicu pekerja mau mencoba narkoba. Masalah personal ini bisa berupa masalah keuangan, hubungan personal atau perkawinan, dan takut kehilangan pekerjaan jika tidak mau menerima tawaran untuk mencoba narkoba.

Selain masalah hubungan personal, hubungan dengan atasan, bawahan, dan rekan kerja juga dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba. Masalah hubungan ini dapat berupa tekanan dari kelompok pekerja, diskrimasi, prasangka, dan konflik dengan kolega kerja, kelompok pekerja, atasan, supervisor, bawahan, dan sesama rekan kerja.

Lingkungan pekerjaan juga dapat menjadi faktor penyebab penyalahgunaan narkoba pada pekerja.  Menurut Siagian, lingkungan kerja adalah lingkungan dimana pegawai melakukan pekerjaannya sehari-hari. Lingkungan kerja ini meliputi pergantian waktu tugas (shiftwork) yang tidak nyaman, kesulitan mengoperasikan peralatan, dan tingkat stres yang tinggi.

Tingkat stres yang tinggi bisa berasal dari tuntutan pemenuhan target atau deadlines yang ketat, pekerjaan yang berisikio tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, bahkan tempat kerja yang kotor, bising, dan tidak terancang dengan baik. Masalah personal dan hubungan dengan atasan, bawahan, dan rekan kerja juga dapat menimbulkan stres. Pekerja akan mencari pelampiasan atau hiburan (rekreasi) untuk mengurangi tingkat stres tersebut sehingga akan cenderung mudah menerima tawaran untuk mencoba narkoba dengan iming-iming dapat membuat mereka bahagia.

Banyaknya pekerja yang menjadi penyalahguna narkoba di berbagai lingkungan kerja dan profesi tentunya akan menimbulkan dampak yang dapat merugikan diri pekerja itu sendiri. Kerugian bagi pekerja adalah efek samping narkoba yang mengganggu kesehatan baik secara fisik maupun mental. Gangguan kesehatan fisik yang dirasakan dapat berupa gangguan pada otak, jantung, sistem saraf, pembuluh darah, paru-paru, terinfeksi HIV/AIDS, dan Hepatitis. Sedangkan gangguan mental yang dialami dapat menyebabkan depresi berat, bunuh diri, dan gangguan jiwa berat atau psikotik.

Selain dampak yang merugikan bagi diri pekerja, penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan perusahaan/instansi. Berdasarkan survey yang dilakukan SHAMSA (Substance Abuse and Mental Health Service Administration), masalah penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerugian jutaan dolar terhadap dunia bisnis dan industri. Hilangnya produktivitas, tingginya tingkat pergantian karyawan, rendahnya semangat kerja, kesalahan dan kecelakaan kerja, dan meningkatnya penggantian asuransi, semua adalah akibat masalah penyalahgunaan narkotika di tempat kerja.

Jika pekerja yang mengalami gangguan fisik dan mental akibat penggunaan narkoba, maka produktivitas kerja atau kinerja pegawai tersebut juga akan menurun. Pegawai menjadi tidak fokus lagi pada pekerjaannya, akan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan peralatan dan mesin, sulit membuat keputusan dan menangani situasi kompleks, sehingga dapat meningkatkan resiko kecelakaan kerja.

Pekerja juga akan memiliki masalah keuangan karena pengobatan dan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini dapat berdampak bagi keuangan perusahaan yang harus terus menerus membiayai asuransi kesehatannya atau bahkan kecelakaan kerja akibat kelalaian pegawai yang dibawah pengaruh narkoba dalam bekerja. Kerugian bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai penyalahguna narkoba tentunya akan kembali berdampak bagi pegawai itu sendiri, yaitu resiko dipecat dari perusahaan karena pegawai tersebut sudah tidak produktif lagi dan justru membuat perusahaan merugi.

Keputusan pemecatan pegawai yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkoba bisa menjadi dilema. Kebijakan ini mungkin dapat mengurangi kerugian perusahaan atau instansi, namun pegawai tentunya akan kehilangan penghasilan. Jika pegawai tetap dipertahankan, penyalahgunaan narkoba di tempat kerja tersebut dapat meluas dan menyebar. Pegawai penyalahguna narkoba akan mengajak rekan lainnya untuk menyalahgunakan narkoba juga. Satu pegawai saja yang menyalahgunakan narkoba dapat merugikan perusahaan/instansi, apalagi jika banyak pegawai/pekerja yang terlibat.

Upaya mencegah pegawai/pekerja menjadi penyalahguna narkoba dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pencegahan primer, sekunder, dan tersier.  Ketiga cara tersebut memiliki sasaran, tujuan, dan pendekatan yang berbeda. Perusahaan atau instansi sebaiknya memiliki kebijakan dan peraturan yang menerapkan ketiga cara pencegahan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

Pencegahan primer merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang ditujukan kepada pekerja yang belum pernah menyalahgunakan narkoba. Kegiatan utama yang dilaksanakan berupa pemberian penyuluhan, sosialisasi, dan pemberian informasi dan edukasi tentang bahaya atau dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Pencegahan sekunder ditujukan kepada pekerja yang mulai mencoba-mencoba menyalhgunakan narkoba. Kegiatan yang memungkinkan untuk dilaksanakan adalah deteksi dini berupa pemeriksaan urine terhadap pekerja yang diduga menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengyalahguna, atau bimbingan sosial melalui kunjungan rumah.

Pencegahan tersier ditujukan kepada pekerja korban penyalahgunaan narkoba atau mantan penyalahguna narkoba. Kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan adalah melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap penyalahguna narkoba dan keluarga, atau pembinaan orang tua, keluarga, teman dimana penyalahguna tinggal agar siap menerima mantan penyalahguna dengan baik dan jangan sampai penyalahguna kembali menggunakan narkoba.

Perusahaan juga dapat menerapkan program kesehatan di tempat kerja yang meliputi perhatian terhadap kesejahteraan fisik dan emosional pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang bersih, kegiatan rekreasional atau olahraga secara rutin, dan membangun jejaring dengan layanan kesehatan di luar tempat kerja atau instansi pemerintah yang menangani masalah narkoba.

Penanganan permasalahan narkoba di tempat kerja sudah semestinya dilakukan secara masif dan mandiri oleh pihak pengusaha agar tercipta lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja. Untuk di lingkungan instansi pemerintah, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dengan didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut, sebaiknya perusahaan membuat kebijakan, program, dan peraturan yang adil dan tegas tentang penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja. Kebijakan yang dibuat sebaiknya tidak merugikan perusahaan dan juga pekerja. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba alangkah baiknya tidak langsung dilakukan pemecatan, tetapi akan lebih baik diberikan pembinaan terlebih dahulu agar pegawai dapat terlepas dari penyalahgunaan narkoba dengan baik tanpa dikucilkan dan kehilangan mata pencarian yang akan menjadi masalah sosial baru di masyarakat.

Bersihnya lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya membawa manfaat bagi pekerja, namun juga bagi pihak pengusaha. Pekerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba tentunya akan lebih produktif dalam bekerja dan hal ini akan membawa keuntungan lebih bagi perusahaan.

Pihak perusahaan juga sebaiknya tidak lagi memandang sepele permasalahan narkoba. Masalah narkoba bukan hanya problema individu, tetapi juga dapat menjadi masalah yang dampaknya akan sangat merugikan perusahaan secara jangka panjang. Oleh karena itu, perusahaan harus sadar pentingnya upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja demi masa depan perusahaan dan perekonomian negara yang lebih baik. (RP)

 

Ditulis oleh : Ratna Puspitasari, S.Psi.

                     (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sumsel)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel