
Narkoba, yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah bahan atau zat tertentu yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan ataupun psikologi seseorang, di antaranya ialah pikiran, perasaan, dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologi
Adapun narkoba berdasarkan efeknya terbagi menjadi tiga, yaitu halusinogen, stimulan, dan depresan. Halusinogen membuat para penggunanya berkhayal dan berhalusinasi serta merasakan sensasi bahagia seperti sedang bermimpi, Ganja dan LSD misalnya yang termasuk dalam golongan halusinogen. Kemudian stimulant yang merangsang kerja otak sehingga dapat menyebabkan serangan jantung, stroke, depresi, dan lain sebagainya. Lalu depresan yang menekan kerja otak salah satunya dapat mengakibatkan berkurangnya daya ingat, Heroin dan Alkohol contohnya yang tergolong dalam depresan.
Secara ilmiah, penggunaan narkoba membawa berbagai dampak bagi kondisi fisik penggunanya. Narkoba secara garis besar akan mengganggu kestabilan sistem tubuh manusia, karena narkoba menghambat produksi hormon-hormon yang berasal dari otak sehingga pengguna narkoba akan berhenti memproduksi hormon-hormon yang seharusnya diproduksi secara alami dalam tubuh pengguna narkoba. Karena tidak hanya sistem hormon yang berpengaruh, tetapi seluruh kinerja tubuh, mekanisme ini mengakibatkan rusaknya seluruh sistem tubuh manusia.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Oleh sebab itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Sedangkan angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Undang-Undang Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut :
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba,
- Menyebabkan kegilaan, paranoid bahkan kematian.
Kondisi sosial, ekonomi dan politik merupakan variabel selanjutnya yang diidentifikasikan oleh Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn. Disini dijelaskan bahwa untuk menilai kinerja implementasi kebijakan maka perlu dilihat sejauhmana lingkungan eksternal turut mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang tidak kondusif dapat menjadi sumber masalah dari kegagalan kinerja implementasi kebijakan. Kondisi sekolah yang mau menerima akan sangat mempengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan P4GN di kalangan pelajar. Sebaliknya, sekolah yang tidaka tau kurang mendukung adanya P4GN akan menghambat terlaksananya kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaan P4GN di sekolah, harapannya adalah sekolah mampu melaksanakan P4GN secara mandiri. (Sumber : Masriani. Oktober 2017. Implementasi Kebijakan Tentang Perlindungan Anak.)
Salah satu solusinya yang dapat diterapkan dan dapat secara cepat diterapkan bagi masyarakat luas adalah iklan layanan masyarakat di berbagai media, seperti bioskop dan media sosial. Alasan dipilihnya bioskop dan media sosial sebagai sarana penyebaran pesan untuk mencegah narkoba adalah karena kedua media ini adalah media-media yang pada abad ke-21 ini, sangat banyak diminati oleh para pelajar seusia SMA.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah, yaitu :
- Pertama, dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
- Kedua,dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
- Ketiga atau terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.( Sumber : Beny, Wahyu. Upaya Pencegahan Terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar.)
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk meneruskan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Penulis :
- Dicha Pratiwi
- Gladys Dwi Mawarni