
PALEMBANG, Deputi Pemberantasan BNN RI M. Arief Ramdhani, S.IK melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kasus Penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ke BNN Provinsi Sumatera Selatan pada hari rabu, tanggal 17 November 2021. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ini adalah hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Tahun 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, SHÂ yang kemudian dilanjutkan oleh Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Dit TPPU yang dipimpin oleh Direktur TPPU BNN RI Brigjen. Pol. M. Arief Ramdhani, SIK. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
#Warondrugs
#IndonesiaBersinar
#bnnpsumsel
#bersihnarkoba
#bersihcovid19