Skip to main content
Artikel

Faktor Pendukung Penyalahgunaan Narkotika

Dibaca: 175 Oleh 28 Des 2022Januari 12th, 2023Tidak ada komentar
Faktor Pendukung Penyalahgunaan Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Narkotika di Indonesia dimulai ketika diperkenalkan opium di Jawa yang merupakan sekumpulan alkaloid yang disarikan dari tanaman Papaver Somniferum. Senyawa yang digolongkan dalam obat narkotika ini terkenal dengan efek ketergantungan yang ditimbulkannya. Pada awal abad ke-17, VOC (Verenigde Oost India Company) membeli bahan mentah opium di pantai barat India tetapi baru pada tahun 1659 secara langsung mengimpor dari Bengal. Perdagangan ini sangat menguntungkan. Akan tetapi pada abad 19 monopoli opium di Jawa dikuasi oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Pada saat itulah mulai diberlakukan opium pach (pajak opium). Para agen pemegang lisensi (pachter) di Jawa dan daerah lainnya harus membayar pajak penjualan opium keada pemerintah Kolonial Belanda, demikian juga Kesultanan Lingga (Riau) yang berada di bawah pengawasan Belanda memperoleh pendapatan besar dari perkebunan opium.

Di Jawa perdagangan opium terbilang sangat unik, sehingga menimbulkan terjadinya “black market opium”, di tempat inilah opium diperjualbelikan secara tidak legal melalui para pedagang China dan pegawai pribumi yang bekerja pada pemerintah kolonial. Di kota-kota besar dijumpai pula “rumah candu” untuk menikmati opium dengan cara dihisap yang dilakukan secara legal. Bahkan di Batavia dan beberapa kota lain di Jawa terdapat pabrik opium yang memproduksi dan menjadi pusat distribusi candu.

Pada masa Perang Kemerdekaan, fungsi opium sangat menunjang perekonomian perang, terutama untuk keperluan persenjataan dan logistik perang. Pada tahun 1960-an, narkoba sedikit demi sedikit mulai masuk dalam pasar Indonesia, karena letak geografis negara kita yang berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Persilangan dua benua ini merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang ramai serta potensial. Semula Indonesia bukan merupakan target wilayah pemasaran narkoba, melainkan hanya menjadi wilayah transit. Tetapi karena Indonesia terus-menerus dijadikan daerah transit dimana kian hari para pengedar giat mempelajari seluk beluk maupun karakteristik pertumbuhan penduduk di Indonesia, maka pada gilirannya narkoba yang masuk dalam kategori barang ilegal singgah di kalangan penduduk, khususnya para remaja.

Ada beberapa paktor yang mempengaruhi kondisi dan peluang penyalahgunaan narkoba seperti :

  • Perdagangan atau peredaran narkoba merupakan bisnis besar yang mampu menghasilkan uang secara cepat.
  • Adanya efek ketergantungan (adiksi) terhadap orang yang menggunakan narkoba sehingga jika seseorang mulai menyalahgunakan pemakaian narkoba maka ia akan menggunakannya secara berkelanjutan.
  • Indonesia sudah masuk sindikat jaringan pengedar gelap narkoba yang berasal dari Segitiga Emas, Bulan Sabit Emas, dan Amerika Latin.
  • Letak geografi Indonesia yang selain di jalur persimpangan juga terdiri dari ribuan pulau dengan banyak pelabuhan laut yang menyulitkan pengawasan secara intens.
  • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menguntungkan pihak pengedar, sebaliknya mempersulit deteksi dari aparat keamanan.
  • Hal lain menyangkut penegakan hukum, agama, pendidikan, dan budaya.

Sejatinya penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional. Fenomena Narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.

 

 

Ditulis oleh Kartika P.S

Sumber :           https://mediaindonesia.com/humaniora/467744/sejarah-narkoba-di-tanah-air-dari-zaman-kolonial-hingga-kini

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel