Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

Dibaca: 83 Oleh 04 Okt 2022Oktober 6th, 2022Tidak ada komentar
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Palembang – BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan perederan narkotika di Wilayah Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Narkotika yang berhasil digagalkan adalah sabu seberat 5 Kilogram. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi, SH., MH saat press release di Kantor BNNP Sumsel pada Selasa (4/10). Dari ungkap kasus tersebut dilakukan penahanan dua tersangka dengan inisial H dan A I. Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti narkotika tersebut disamarkan dengan dimasukan ke dalam kotak kardus pempek.

Kepala BNNP Sumsel menyampaikan kronologis pengungkapan peredaran narkotika tersebut sehingga berhasil digagalkan. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat kepada BNNP Sumsel tentang adanya pengiriman narkotika ke Wilayah Musi Banyuasin pada tanggal 2 Oktober 2022. Berdasarkan laporan tersebut Bidang Pemberantasan menyisir dan melakukan razia di Pangkal Jembatan Desa Bailangu Musi Banyuasin. Saat dilakukan razia terhadap pengendara roda dua, didapati dua kotak pempek dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, didalam kotak pempek tersebut didapati narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus besar dengan berat brutto 5000 gram. Berdasarkan keterangan tersangka inisial H bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Penginapan Doa Ibu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial A I di Penginapan Doa Ibu yang berlokasi di Jalan Lingkar Randik 20 Kayu Are Sekayu Musi Banyuasin.

Dari penangkapan dua tersangka kemudian dilakukan penyitaan berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 5000 gram, satu unit mobil dan satu unit motor. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimun hukuman mati.

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

 Peredaran 5 Kg Sabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel