Kepala BNNP Sumatera Selatan turut hadir pada Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang Jaringan Malaysia – Palembang, Jaringan Aceh – Palembang yang diadakan oleh BNN RI, yang dilaksanakan pada Rabu/ 9 Oktober 2024, di Ruko Komplek CGC.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Deputi Pemberantasa, Deputi Hukum dan Kerjasama, dan Pejabat Utama BNN RI. hadir pula Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, dan perwakilan dari Forkopimda Provinsi Sumsel, MUI dan Sultan Palembang.
Pada Sambutannya, Kepala BNN RI menyampaikan Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp. 64.055.001.829,26., dengan 4 (empat) orang tersangka dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.
Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, rinciannya sebagai berikut :
- Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26
- Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00
- Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp. 60.200.000.000,00
- Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.
#IndonesiaBersinar
#SumselBersiar
#BNNPBersinar
-hk