


Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo,SIK,MM Pimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus BNNP Sumatera Selatan, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor BNNP Sumatera Selatan, pada Kamis (2/5) Pagi.
Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).
Telah dilaksanakan pemusnahkan barang sitaan narkotika dalam perkara a.n. Edwin Alfes bin Swarta berupa narkotika jenis sabu sebanyak 842,.8000 ( delapan ratus empat puluh dua koma delapan ribu ) gram setelah disisihkan sebanyak 7,9 ( tujuh koma sembilan ) gram untuk uji Laboratorium BNN RI dan pembuktian pengadilan.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugsfree
#stopgratifikasi
#stoppungli
-hk







