Skip to main content
Berita UtamaFoto

BNNP Sumatera Selatan memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 10 Oleh 03 Mei 2024Juni 3rd, 2024Tidak ada komentar
BNNP Sumatera Selatan memusnahkan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Sumatera Selatan memusnahkan Barang Bukti Narkotika

BNNP Sumatera Selatan memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo,SIK,MM ⁠Pimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus BNNP Sumatera Selatan, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor BNNP Sumatera Selatan, pada Kamis (2/5) Pagi.

Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

Telah dilaksanakan pemusnahkan  barang sitaan narkotika dalam perkara a.n. Edwin Alfes bin Swarta berupa narkotika jenis sabu sebanyak 842,.8000 ( delapan ratus empat puluh dua koma delapan ribu ) gram setelah disisihkan sebanyak 7,9 ( tujuh koma sembilan ) gram untuk uji Laboratorium BNN RI dan pembuktian pengadilan.

 

#indonesiabersinar
#indonesiadrugsfree
#stopgratifikasi
#stoppungli

-hk

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel